Salah seorang wali murid di SDN Kenari 07, Senen, Jakarta Pusat, yaitu Lihana, menceritakan, peraturan gubernur soal pungli menjadi pembicaraan hangat di Komite Orangtua Murid. Peraturan ini, kata Lihana, menghambat kemajuan sekolah.
"Peraturan gubernur bilang enggak boleh ada uang macem-macem lagi dari orangtua ke sekolah. Ini tuh malah buat kemajuan sekolah terhambat," ujar Lihana di SDN Kenari 07, Jumat (23/1/2015).
Lihana bercerita, dulu, sebelum ada peraturan itu, dia dan wali murid lain yang tergabung dalam Komite Orangtua Murid, mengumpulkan uang untuk memasang pendingin ruangan (AC) di kelas-kelas anaknya. Biaya pemasangan AC, perawatan, hingga biaya listrik AC ditanggung oleh orangtua murid.
Hal ini, kata Lihana, dilakukan demi memberikan ruangan belajar yang nyaman bagi anak. Padahal, pihak sekolah tidak pernah meminta pengadaan AC tersebut dari orangtua murid. Akan tetapi, setelah ada peraturan tersebut, AC di ruang kelas pun terpaksa dicabut. Karena anggarannya bukan berasal dari sekolah sehingga berpotensi menimbulkan dugaan pungli.
Contoh kasus lain, ketika guru-guru memberikan pelajaran tambahan bagi murid di luar jam kelas. Lihana tahu, para guru dengan ikhlas memberikan tambahan jam belajar bagi murid-murid. Melihat hal itu, para orangtua murid berkeinginan untuk memberikan uang tambahan kepada sang guru yang telah meluangkan waktu memberi pelajaran tambahan pada anak. Akan tetapi tidak bisa. Lagi-lagi, hal itu bisa disangka pungli.
Sewaktu ketika, Komite Orangtua Murid juga pernah memberi usul kepada sekolah untuk melakukan study tour sederhana ke museum-museum yang ada di Jakarta. Alasannya, agar anak-anak mereka juga memdapat ilmu pengetahuan dengan cara yang menyenangkan seperti jalan-jalan. Pihak sekolah, tidak mampu mengadakan hal itu seorang diri. Sementara, orangtua tidak diperbolehkan lagi memberi uang untuk mewujudkan usulan itu.
"Jadi anak tuh seperti dipaksa menerima apa yang bisa diberikan sekolah saja. Padahal kami paham kemampuan anggaran sekolah terbatas. Giliran kami ingin bantu, malah disangka pungli," ujar Lihana.
"Bukan bermaksud membela, tapi sepeser pun kepala sekolah enggak pernah mungut," tambah Lihana.
Saat ini, masyarakat semakin mudah untuk melaporkan segala sesuatu kepada gubernur melalui Ahok Call Center. Namun, Lihana berharap segala laporan yang masuk bisa diselidiki terlebih dahulu. Salah satu hal yang wajib dilakukan adalah bertanya pada orangtua siswa sebagai pihak yang seharusnya menjadi korban pungli kepala sekolah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman untuk memecat para kepala sekolah yang ketahuan masih melakukan praktik pungutan liar (pungli).
"Pak Arie sudah saya suruh untuk pecat (kepala sekolah)," kata Basuki, di Balaikota, Jumat (23/1/2015).
Sebelumnya Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan sebanyak 9 kepala sekolah maupun guru yang melakukan tindakan tercela, seperti melakukan praktik pungli maupun menggelapkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.