Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Sengkarut di Sidang Tilang

Kompas.com - 27/01/2015, 14:10 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas, bagi sebagian pelaku, masih saja abu-abu. Tak beda dengan di lapangan, pelanggar kerap bingung di persidangan. Mulai dari pasal pelanggaran, mekanisme pengurusan administrasi, sampai besaran denda serba tak jelas.

Budi (21), karyawan swasta, yang menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, tak tahu betul tentang mekanisme pelanggaran lalu lintas. ”Saya terima saja dikasih surat tilang. Warna apa saja. Tapi selama dua kali ditilang saya selalu dikasih surat warna merah,” tutur Budi.

Dari jalan raya, ketidakjelasan berlanjut di meja hijau. Di banyak pengadilan, calo memanfaatkan situasi itu. Para oknum yang mengaku punya relasi ”orang dalam” pengadilan ini leluasa menawarkan jasa pengurusan sidang. Tarifnya beragam, sesuai jenis pelanggaran dan jenis kendaraannya. Ada yang terang-terangan minta Rp 30.000- Rp 100.000 di luar denda yang harus dibayar ke negara. Ada yang menawarkan ”paket” denda plus jasa pengurusan sebesar Rp 75.000-Rp 200.000.

Sandi, warga Jakarta Timur (Jaktim), memilih jasa calo untuk mengurus surat tilangnya di PN Jakarta Pusat (Jakpus). ”Biar cepet aja. Saya tak tahu berapa lama jika mengurus sendiri,” ujarnya. Dia dihadang calo di trotoar dekat PT Pelni sekitar 100 meter dari pengadilan.

Suasana sidang pun jauh dari perkiraan banyak peserta. Nyatanya memang tak ada sidang. Pelanggar lalu lintas yang datang sendiri ke pengadilan hanya diminta mengambil nomor antrean, menyerahkan surat bukti tilang, lalu menunggu panggilan petugas.

Tak lama, petugas memanggil pelanggar sesuai nomor urut, lalu menyebut berapa rupiah denda yang harus dibayar. Petugas lalu menyerahkan surat kendaraan atau surat izin mengemudi yang sebelumnya disita polisi. Sayang, bukti pembayaran ini kerap tidak diberikan saat tidak diminta peserta sidang.

Lalu lintas Ibu Kota tak ubahnya hutan rimba. Melanggar marka, lampu lalu lintas, atau rambu menjadi pemandangan sehari-hari. Tak heran, ribuan pengendara berurusan dengan polisi setiap hari.

Menurut data di Polda Metro Jaya, 865.197 pengendara terkena tilang pada 2014. Tiap Jumat, PN-PN di Jakarta dipadati pelanggar lalu lintas. Jumat adalah hari paling sibuk di pengadilan-pengadilan.

Denda

Sidang tilang di PN Jakpus dilakukan di lantai 2. Seluruh peserta harus mendaftar di satu pintu pendaftaran. Di situ, peserta akan mendapatkan nomor urut. Kemudian, peserta akan dipanggil di pintu kedua dan langsung dikenai vonis.

Pembayaran denda tilang dan penyerahan surat yang ditahan dilakukan di tempat yang sama. Tidak ada bagan keterangan tata cara pengurusan sidang tilang di lokasi ini.

Bambang Kustopo dari Humas PN Jakpus mengatakan, pihaknya tidak bisa menindak calo yang menawarkan jasa pengurusan tilang. ”Sidang tilang itu boleh diwakilkan asal yang mewakili itu menunjukkan KTP dan surat tilang. Paling, kami membuat imbauan agar orang tiak memakai jasa calo,” ujarnya.

Menurut Bambang, pemberian kuitansi hanya dilakukan apabila diminta oleh pengurus tilang. Kuitansi juga diberikan apabila tilang disertai penahanan kendaraan. Sebab, kuitansi ini dipakai untuk menebus kendaraan itu. Pengurusan pembayaran denda tilang beserta kuitansinya berada di ranah pihak kejaksaan.

Di PN Jaktim, para pelanggar lalu lintas tak pernah memperoleh bukti pembayaran denda tilang. Beberapa pelanggar lalu lintas itu mengaku hanya memperoleh kuitansi dan itu pun harus diminta terlebih dahulu.

Padahal, dalam satu kali sidang tilang di PN Jaktim, pelanggar lalu lintas yang disidang bisa mencapai 1.000 orang. Apalagi, setelah diadakan bulan tertib lalu lintas, sekali sidang bisa mencapai 10.000 pelanggar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com