Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Andi "Ichiro" Wenas Lakukan Aksi Main Hakim Sendiri di Jalan Raya

Kompas.com - 04/02/2015, 19:08 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Aksi main hakim sendiri yang dilakukan pengemudi Suzuki Vitara berwarna putih, Hubert Andi Wenas, menarik perhatian sejumlah masyarakat. Perhatian itu terutama datang dari pengguna internet yang menonton aksinya di YouTube. Andi melakukan aksi itu dengan mobil yang dijuluki "Ichiro".

Aksi ini kemudian menuai pertanyaan, apa alasan pria yang mengaku berhobi travelling ekstrem itu sampai berani melakukan tindakan-tindakan tersebut?

Andi mengaku geram dengan ulah pengendara-pengendara yang tidak taat aturan lalu lintas. Kegeramannya bukan tanpa alasan. Ia pernah mengalami kejadian traumatis karena sikap pengendara yang tidak taat aturan. [Baca: Andi "Ichiro" Wenas Minta Aksinya di Jalan Tidak Ditiru]

"Saya pernah ditabrak dari belakang, padahal itu posisinya saya sedang berhenti. Ini karena penabrak itu tidak menaati aturan lalu lintas," kata dia, Rabu (4/2/2015) di Jakarta.

Berdasarkan pengalaman itulah, dalam beraktivitas di jalan dengan arus lalu lintas yang cukup padat, Andi merasa ingin memberikan "pelajaran" bagi pengendara lain yang melanggar aturan. "Pelajaran" itu antara lain diberikan dengan memaki, menyerempet, bahkan menabrak kendaraan-kendaraan tersebut.

Terlebih lagi, dia melanjutkan, sudah banyak kasus pelanggaran aturan lalu lintas yang menelan korban. Tidak hanya harta, tetapi juga nyawa. "Maka dari itu, saya beraksi tegas. Namun saya sadar, itu tidak tepat," kata dia. [Baca: Aksi Andi "Ichiro" Wenas di Jalan Undang Perhatian Ahok]

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengimbau kepada pengguna jalan untuk tidak melakukan aksi semacam itu.

Aksi tersebut dinilai dapat mengakibatkan pelanggaran pidana baru, perkelahian antarpengguna jalan, serta tindakan-tindakan melanggar hukum lainnya. "Lebih baik serahkan kepada polisi yang lebih berwenang," kata Martinus.

Atas perbuatannya, Andi ditilang dengan Pasal 279 juntco Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Baca: Pengemudi Suzuki Vitara "Ichiro" Akhirnya Ditilang]

Tilang diberikan karena mobil Vitara miliknya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com