Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Andi dipanggil lantaran aksinya di jalan raya ramai menjadi perbincangan di media sosial belakangan ini.
Sebagian besar pengguna internet mengecam tindakan Andi yang dinilai main hakim sendiri di jalan raya.
"Karena menjadi perhatian publik, kami melakukan penelusuran. Akhirnya setelah dapat data, kami memanggil Saudara Andi untuk diperiksa," kata Martinus. [Baca: Alasan Andi "Ichiro" Wenas Lakukan Aksi Main Hakim Sendiri di Jalan Raya]
Setelah pemeriksaan dilakukan, Andi terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan mobil yang dijulukinya "Ichiro" bagi pengguna jalan lainnya.
Itulah sebabnya, pria berhobi travelling ekstrem itu ditilang. "Andi ditilang dengan Pasal 279 juntco Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasannya, karena kendaraan miliknya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan," ujar Martinus.
Selain itu, Andi juga harus membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada kepolisian dan masyarakat berisi permohonan maaf dan janji bahwa ia tidak lagi mengulangi perbuatannya. Di depan wartawan, tadi siang, pria yang mengenakan kemeja batik coklat kemerahan itu pun membacakan surat tersebut.
"Saya meminta maaf kepada polisi karena telah melakukan tindakan yang kurang tepat dan telah merepotkan bapak-bapak di kepolisian. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu atas perbuatan saya, yang saya upload di YouTube," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.