Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Andi "Ichiro" Wenas Lakukan Aksi Main Hakim Sendiri di Jalan Raya

Kompas.com - 04/02/2015, 19:08 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Aksi main hakim sendiri yang dilakukan pengemudi Suzuki Vitara berwarna putih, Hubert Andi Wenas, menarik perhatian sejumlah masyarakat. Perhatian itu terutama datang dari pengguna internet yang menonton aksinya di YouTube. Andi melakukan aksi itu dengan mobil yang dijuluki "Ichiro".

Aksi ini kemudian menuai pertanyaan, apa alasan pria yang mengaku berhobi travelling ekstrem itu sampai berani melakukan tindakan-tindakan tersebut?

Andi mengaku geram dengan ulah pengendara-pengendara yang tidak taat aturan lalu lintas. Kegeramannya bukan tanpa alasan. Ia pernah mengalami kejadian traumatis karena sikap pengendara yang tidak taat aturan. [Baca: Andi "Ichiro" Wenas Minta Aksinya di Jalan Tidak Ditiru]

"Saya pernah ditabrak dari belakang, padahal itu posisinya saya sedang berhenti. Ini karena penabrak itu tidak menaati aturan lalu lintas," kata dia, Rabu (4/2/2015) di Jakarta.

Berdasarkan pengalaman itulah, dalam beraktivitas di jalan dengan arus lalu lintas yang cukup padat, Andi merasa ingin memberikan "pelajaran" bagi pengendara lain yang melanggar aturan. "Pelajaran" itu antara lain diberikan dengan memaki, menyerempet, bahkan menabrak kendaraan-kendaraan tersebut.

Terlebih lagi, dia melanjutkan, sudah banyak kasus pelanggaran aturan lalu lintas yang menelan korban. Tidak hanya harta, tetapi juga nyawa. "Maka dari itu, saya beraksi tegas. Namun saya sadar, itu tidak tepat," kata dia. [Baca: Aksi Andi "Ichiro" Wenas di Jalan Undang Perhatian Ahok]

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengimbau kepada pengguna jalan untuk tidak melakukan aksi semacam itu.

Aksi tersebut dinilai dapat mengakibatkan pelanggaran pidana baru, perkelahian antarpengguna jalan, serta tindakan-tindakan melanggar hukum lainnya. "Lebih baik serahkan kepada polisi yang lebih berwenang," kata Martinus.

Atas perbuatannya, Andi ditilang dengan Pasal 279 juntco Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Baca: Pengemudi Suzuki Vitara "Ichiro" Akhirnya Ditilang]

Tilang diberikan karena mobil Vitara miliknya dipasangi perlengkapan yang mengganggu pengguna jalan lain dan aktivitas jalan karena tambahan bemper dan lampu yang menyilaukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com