Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemukulan oleh 6 Siswa SMAN 3 Versi Orangtua

Kompas.com - 05/02/2015, 18:57 WIB
Unoviana Kartika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Enam siswa SMAN 3 Jakarta terlibat dalam kasus pemukulan seorang pria bernama Erick (36) pada Jumat (30/1/2015) lalu. Karena itu, mereka menerima hukuman skorsing dari sekolah hingga tamat sekolah.

Orangtua keenam siswa tersebut tidak menerima anaknya dihukum demikian. Mereka berpendapat, anak-anak itu tidak bersalah karena pemukulan itu dilakukan untuk membela diri.

“Ada satu orang di antara mereka yang dipegang-pegang. Maka mereka melakukan perlawanan untuk membantu temannya,” kata Frans Paulus, orangtua salah satu siswa, Kamis (5/2/2015) di Jakarta. [Baca: Orangtua Siswa SMAN 3 Laporkan Kepala Sekolah ke Polda Metro]

Frans pun menuturkan kronologi pemukulan tersebut berdasarkan keterangan dari keenam siswa tersebut. Pada Jumat sekitar pukul 17.00, seorang siswa berinisial EM mengendarai sepeda motor dan melintas di sekitar apartemen Four Season, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kemudian, motornya tiba-tiba dihentikan oleh Erick.

Menurut cerita EM, Erick mengaku sebagai polisi dan meminta surat-surat saat menghentikan motor EM. Alih-alih memberikan apa yang diminta Erick, EM justru merasa curiga karena mencium bau alkohol dari mulut Erick.

Dia pun meminta Erick menunjukan bukti bahwa dia benar-benar polisi. Namun, yang didapat EM justru adalah makian keras. Tak lama, teman EM, yaitu PC dan HJ datang. Namun, Erick malah melecehkan HJ dengan memegang tangan dan pipi siswi kelas XII itu. HJ pun berteriak.

PC pun mengajak HJ dan EM untuk meninggalkan tempat tersebut. Namun, Erick justru membentak-bentak bahkan sampai akan memukul mereka. Karena merasa terancam, PC pun memukul Erick dengan dibantu beberapa temannya, yaitu PR, AE dan MR.

Atas tindakan itu, Erick mengalami luka-luka di sekujur tubuh hingga tulangnya retak. Warga yang melihat kejadian itu lantas melaporkannya kepada pihak sekolah. Sekolah kemudian memberikan hukuman berupa skorsing kepada keenam siswa.

Sementara itu, menurut Kepala Sekolah SMAN 3 Retno Listiyarti, keterangan yang didapat dari siswa dan Erick berbeda. Karena itu, pihak sekolah telah mempertimbangkan hukuman yang tepat bagi keenam siswa tersebut.

Keenam siswa yang dihukum skorsing tersebut duduk di kelas XII. Skorsing dimulai pada 11 Februari-9 Maret dan 16 Maret-13 April. Namun, mereka masih diizinkan untuk mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, dan ujian nasional. [Baca: SMAN 3 Pilih Tak Keluarkan 6 Siswa Terlibat Pemukulan]

“Ini adalah win-win solution, pihak sekolah siap bertanggung jawab atas keputusan ini,” tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com