Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Indra Fadhillah mengatakan, tujuan keduanya melakukan hal tersebut adalah untuk mengecoh masyarakat.
"Karena ada yang berpura-pura sebagai securiti ini, orang yang hendak ke ATM jadi percaya kalau di ATM yang ingin mereka gunakan sedang mengalami perbaikan," kata Indra, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Untuk melancarkan modus tersebut, kata Indra, keduanya membekali diri dengan surat tugas palsu. Surat tugas tersebut adalah yang pernah mereka gunakan saat masih bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di jasa pengisian uang mesin ATM.
Keduanya mengundurkan diri dari pekerjaannya pada tahun 2011. Tak hanya itu, keduanya biasanya melakukan aksinya pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Indra, waktu tersebut dipilih pada saat situasi di kawasan Blok M Square telah berlangsung sepi.
"Kalau sepi kan sudah tidak banyak lagi orang yang ke ATM. Jadi para tersangka ini bisa dengan lancar menjalankan aksinya," ujar Indra.
S dan U telah dua kali melakukan aksinya. Keduanya dilakukan di salah satu mesin ATM bank milik pemerintah yang ada di kawasan Blok M Square. Total uang yang berhasil mereka kumpulkan mencapai Rp 161 juta.
Keduanya ditangkap saat tengah melakukan aksi yang kedua pada 11 Februari 2015. Aksi sebelumnya dilakukan pada 8 Februari.
Akibat perbuatannya itu, S dan U terancam akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang kejahatan dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yang akan dikenakan adalah kurungan penjara maksimal tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.