Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan, Budiman sudah dimintai keterangan. Sebelumnya, kepolisian sempat menunggu agar Budiman memberikan keterangan karena masih mencari pengacara.
"Kemarin sudah dimintai keterangan dari saksi korban yaitu pengemudi Avanza untuk tambahan fakta-fakta di tempat kejadian perkara," kata Sutimin saat dihubungi, Minggu (15/2/2015).
Fakta-fakta di TKP tersebut, lanjut dia, akan dibandingkan dengan hasil yang didapat dari traffic accident analysis (TAA) dan analisis alat electronic control unit (ECU) yang dilakukan oleh agen pemegang merek (APM) Mitsubishi.
Hasilnya adalah berupa kecepatan mobil Outlander sebelum terjadi kecelakaan. Analisis tersebut diperkirakan membutuhkan dua sampai tiga minggu untuk keluar hasilnya. Namun, sejak dimulai pada 26 Januari 2015 kemarin, hasilnya belum juga keluar.
"Kami juga maunya cepat. Lebih cepat lebih baik. Untuk ECU dari APM Mitsubishi rencananya akan keluar pada Selasa (17/2/2015) besok," kata Sutimin.
Saat ini, Christopher masih ditahan di Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Ia pun masih menjalani proses pemberkasan untuk dapat diserahkan ke kejaksaan.
Christopher dikenakan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.