Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2015, 16:53 WIB


Oleh: Abdul Salam Taba

JAKARTA, KOMPAS - Larangan pengendara sepeda motor melintas di sepanjang ruas Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin menimbulkan polemik. Indonesia Traffic Watch mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung terhadap ketentuan hukum yang menjadi dasar pelarangan.

Selain berdampak yuridis dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya bagi golongan masyarakat menengah ke bawah yang menggunakan kendaraan roda dua, berbagai argumentasi dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar pelarangan itu memang perlu dikaji ulang keabsahannya.

Ambil contoh, argumentasi Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Dishub Pemprov DKI Jakarta) yang menyatakan bahwa pengendara sepeda motor berkontribusi terhadap tingginya kecelakaan dan korban lalu lintas.

Data Polda Metro Jaya—dikutip dari rilis Dishub Pemprov DKI Jakarta—menunjukkan orang yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dalam tiga tahun terakhir berjumlah 2.593 orang. Dari jumlah itu, 1.944 orang (75 persen) adalah pengguna kendaraan roda dua.

Namun, argumentasi itu mengandung banyak kelemahan karena informasi jumlah dan lokasi kecelakaan yang menyebabkan pengendara motor meninggal, apakah hanya di sepanjang Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat atau juga di ruas jalan lainnya, tidak ada penjelasannya.

Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sepeda motor, seperti ditabrak atau tabrakan antarsesama pengendara motor ataupun dengan kendaraan roda empat, dan kapan, juga tidak ada.

Demikian halnya data Polda Metro Jaya tentang pelanggaran lalu lintas dalam empat tahun terakhir yang didominasi pengendara motor. Ada 781.829 pelanggaran dan pengendara motor per tahun berkontribusi 518.136 (66 persen), sementara pengendara roda empat per tahun hanya 263.692 (34 persen). Namun, tetap saja motor bukan penyebab tunggal kemacetan.

Aspek ekonomi

Kenyataannya, pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), bukan semata di sepanjang ruas Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan kemacetan juga diakibatkan pengendara mobil.

Lagi pula, diakui atau tidak, ketidaktertiban dan ketidakdisiplinan pengendara sepeda motor tidak lepas dari peran Pemprov DKI (khususnya dinas perhubungan) dan pihak kepolisian yang belum maksimal ”membudidayakan” tertib berlalu lintas (safety riding course).

Kebijakan melarang pengguna motor melaju di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat diskriminatif karena merugikan masyarakat golongan menengah dan kelas bawah, seperti buruh, kurir, dan karyawan, yang memakai motor. Padahal, mereka juga pembayar pajak (kendaraan roda dua) yang notabene berhak melintas di jalan protokol.

Secara ekonomi, larangan itu berdampak pula terhadap kegiatan perekonomian di Ibu Kota, khususnya di sepanjang kedua ruas jalan protokol itu. Banyak pelaku ekonomi, terutama pelaku usaha kecil dan karyawan/buruh pengguna sepeda motor, yang akan terhambat aktivitas dan produktivitasnya.

Selain merugikan, larangan itu pun hanya berdampak pada melimpahnya sepeda motor dan mobil di seluruh jalan alternatif sekitar jalan protokol. Dengan kata lain, larangan tersebut tidak menyelesaikan masalah dan lalu lintas kendaraan tetap macet, baik di kedua ruas jalan protokol maupun wilayah di sekitarnya.

Berbagai dampak di atas akan memicu berbagai efek negatif lainnya. Misalnya, masyarakat yang beraktivitas di Ibu Kota akan cenderung menggunakan kendaraan roda empat sehingga tujuan Pemprov DKI Jakarta mengurangi jumlah kendaraan di jalan protokol tidak terwujud. Pun, sulit memacu masyarakat Jakarta menggunakan bus (transjakarta) karena transportasi alternatif memang belum memadai.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com