Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Tak Bisa Akomodasi Kebutuhan DPRD di APBD

Kompas.com - 16/02/2015, 20:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku tidak bisa mengakomodasi kebutuhan anggaran DPRD DKI hingga satuan ketiga. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 PUU-XI Tahun 2013 perihal pembahasan APBD pasca-putusan MK dan penghematan serta permohonan anggaran belanja.

"Sebetulnya apa yang direkomendasi setiap komisi yang ditandatangani oleh komisi kepada Ketua DPRD, itu sudah terakomodasi. Tetapi, kalau sampai kepada satuan ketiga, itu tidak bisa diakomodasi," kata Saefullah di Balai Kota, Senin (16/2/2015).

Satuan ketiga itu rincian detail di dalam sebuah program, misalnya program penertiban permukiman liar di bantaran kali. Kegiatan satuan ketiganya adalah pengadaan alat berat atau pengerukan sampah di kali tersebut. Maka, DPRD tidak dapat lagi menjangkau serta membahas kegiatan di satuan ketiga tersebut. Hanya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkaitlah yang menyepakati kegiatan satuan ketiga mereka di APBD.

Di dalam edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lanjut dia, seluruh Dewan, baik pusat maupun daerah, baik tingkat satu maupun tingkat dua, tidak boleh masuk pada satuan ketiga. Pemprov DKI, kata Saefullah, menjadikan hasil surat putusan MK tersebut sebagai pedoman pembahasan APBD ini. Dengan demikian, Pemprov DKI tetap mengirimkan APBD yang telah disahkan pada paripurna lalu dan menggunakan e-budgeting dalam penyusunan anggarannya.

Melalui e-budgeting, lanjut dia, Pemprov DKI dapat melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 4 triliun. Meskipun memiliki password, dirinya dengan Gubernur Basuki, Kepala Bappeda DKI, serta Kepala BPKD DKI tidak akan bisa membuka sistem e-budgeting yang telah dikunci. 

"Kami yakin dengan e-budgeting ini, tidak ada sisa lebih penghitungan anggaran (silpa). Semua (anggaran) habis. Pasalnya, perencanaannya sudah sampai detail begitu. Jakarta mungkin bisa menjadi model di seluruh Indonesia," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com