JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyidikan kasus tabrakan di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015), telah dinyatakan lengkap. Berkas rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Semua sudah lengkap berkas-berkasnya. Sudah dijilid, dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) minggu ini," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin, di kantornya," Rabu (25/2/2015).
Menurut Aswin, istri dari Ajun Inspektur Satu Batang Onang Lubis menjadi saksi terakhir yang memberikan keterangannya dalam kasus tabrakan yang menewaskan empat orang itu. Sebagai informasi, Batang Onang merupakan personil polisi yang menjadi salah satu korban tewas dalam kasus tabrakan dengan tersangka utama Christopher Daniel Sjarief (23).
"Total ada 12 saksi. Semua saksi-saksi sudah dimintai keterangannya, dan semua barang bukti pun sudah lengkap. Saksi terakhir yang dimintai keterangannya istri dari polisi yang menjadi korban," ucapnya.
Christopher dijerat dengan pasal kelalaian mengemudi yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, yang termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. Ia terancam akan mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.