Ahok, sapaan Basuki, berujar, bila panitia hak angket sampai memanggilnya, maka Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan memanggil para anggota DPRD DKI yang diduga telah melakukan korupsi.
"Enggak apa-apa, silahkan saja. KPK juga akan memanggil mereka kok. Saya sudah bilang kalau mereka angketin, saya juga akan angketin mereka," kata Ahok seusai menyampaikan laporan dugaan korupsi yang terjadi di DKI dari 2012-2015 ke KPK, Jumat (27/2/2015) petang.
Ahok menilai, panitia hak angket tak memiliki dasar untuk memanggilnya. Sebab, ia mengaku tak melakukan kesalahan apapun. "Dipanggil untuk apa? Apa yang mau diselidiki? Apa yang salah?" ujarnya.
Ketua panitia hak angket DPRD DKI terhadap Ahok, Mohamad Sangaji menyatakan, ia berhak memanggil siapa saja selama berlangsungnya proses penyelidikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015.
Orang-orang yang bisa ia panggil mulai dari jajaran di tingkat satuan kerja perangkat daerah sampai Ahok sendiri.
"Seluruh yang terkait. Bisa saja Gubernur. Yang paling penting adalah semua yang terkait, baik gubernur maupun pejabat di SKPD. Setiap warga negara yang terlibat," kata Sangaji, di Gedung DPRD DKI, Jumat siang.
Seperti diketahui, Ahok menuding DPRD DKI telah memasukan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun dalam usulan RAPBD 2015.
Anggaran dimasukan dalam kegiatan di Dinas Pendidikan. Ahok kemudian mencoret anggaran tersebut, sebelum menyerahkan drafnya ke Kemendagri.
Namun Kemendagri kemudian mengembalikan draf tersebut dengan alasan formatnya tak sesuai aturan. Atas dasar itu, DPRD DKI kemudian mengusulkan hak angket yang telah ditandatangi oleh seluruh anggota yang berjumlah 106 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.