Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Mengaku Baru Dapat Cairkan 50 Persen TKD Statis kepada PNS

Kompas.com - 03/03/2015, 13:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membayarkan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis kepada pegawai negeri sipil (PNS) setelah dua bulan menunggak.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, pemprov baru dapat mencairkan 50 persen TKD kepada pegawai, yaitu tunjangan pada bulan Januari 2015 lalu.

Hal ini akibat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang tak kunjung cair, padahal TKD statis itu seharusnya dibayarkan tiap tanggal 18 kepada pegawai. 

"Saya barusan tandatangani (SK Gubernur) ke Sekretaris Daerah (Sekda), sekarang kami lagi menunggu proses dua hingg tiga hari," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Selasa (3/3/2015). 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar Pemprov DKI tidak mencairkan TKD statis dan dinamis menggunakan anggaran mendahului. Hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan yang dapat dibayarkan menggunakan anggaran mendahului.

TKD statis dikoreksi berdasarkan kehadiran. PNS DKI yang terlambat datang ke kantor, cepat pulang, alpa, izin, dan sakit, TKD-nya akan dipotong. Besarannya, alpa 5 persen, izin 3 persen, sakit 2,5 persen, datang terlambat dan cepat pulang kumulatif perhitungannya sekitar 3 persen.

Pemberian TKD ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 yang ditandatangani Basuki pada 29 Desember 2014 dan berlaku mulai Januari 2015.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. Ia mengatakan TKD statis bulan Januari yang dibayarkan di bulan Februari akan dibayarkan namun hanya 50 persen saja.

"Iya bayar TKD (Statis) Januari dulu 50 persen karena kan dibayarkan ke Februari. Kalau yang Februari belum keluar karena sekarang awal Maret kan," ujar Saefullah. 

Kemudian perihal peraturan Kemendagri untuk tidak memberikan TKD sebelum pencairan APBD oleh Kemendagri, Saefullah menjelaskan gaji merupakan hak yang diterima tiap pegawai. Menurut dia, Gubernur dapat membuat SK Gubernur untuk dapat mendahului pencairan APBD. 

"Masa orang mau makan, menunggu dua bulan keluar (TKD) dulu, PHL (pekerja harian lepas) masa harus sakit dahulu," kata Saefullah. 

Ia menjelaskan, TKD statis untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp 2,5 juta.

Kemudian staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.

Pejabat eselon IV mendapat TKD statis sekitar Rp 10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD statis sekitar Rp 49 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com