Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem "E-budgeting" yang Digunakan Ahok Dinilai Punya Dasar Hukum

Kompas.com - 03/03/2015, 19:57 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sistem e-budgeting yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dinilai memiliki dasar hukum. Dasar hukum e-budgeting terdapat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau kita melihat dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan informasi daerah itu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan informasi daerah. Nah, itu namanya e-budgeting kalau di DKI Jakarta," kata Yenny Sucipto, selaku Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra), Selasa (3/3/2015).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 391 ayat (1) dan (2), pemerintah wajib menyediakan informasi terkait pembangunan daerah dan keuangan daerah.

Pasal tersebut juga menyatakan bahwa informasi pemerintah dikelola sistem pemerintahan daerah.

Selain itu, e-budgeting juga didukung oleh Pasal 387 tentang inovasi, yang juga terdapat pada undang-undang yang sama.

Yenny menambahkan, ada perbedaan paham terhadap e-budgeting antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sehingga e-budgeting tidak direspons dengan baik oleh DPRD.

"Kita melihat e-budgeting yang diajukan oleh pihak Ahok tidak direspons dengan baik sehingga muncul alokasi anggaran di luar alokasi itu," ucap Yenny.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengapresiasi konsep e-budgeting dalam penyusunan APBD DKI 2015. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa konsep tersebut bukanlah produk hukum.

"Itu manajemen keterbukaan supaya masyarakat bisa kontrol. Tolong diingat, itu bukan produk hukum. Jangan seolah-olah dia katakan DPRD alergi terhadap itu. Tidak, kita apresiasi," ujar Lulung, sapaan Lunggana, di Gedung DPRD DKI, Kamis (26/2/2015). [Baca: Lulung: DPRD Tak Alergi dengan "E-budgeting", tetapi Itu Bukan Produk Hukum]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com