"Kalau saya, melihat kasus ini, mohon maaf, saya terlambat karena ini sudah masuk kepolisian. Nanti saya akan koordinasi dengan kepolisian," kata Masyudi, Jumat (6/3/2015).
Masyudi menyadari, tugas pokok dan fungsi dari Suku Dinas Sosial adalah untuk melindungi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). [Baca: Kasus Bayi Terbakar di Jatinegara Terungkap]
Kedua pelaku pembakaran bayi merupakan bagian dari PMKS karena bekerja sebagai pemulung dan tidak memiliki rumah tetap. Suku Dinas Sosial Jakarta Timur akan menunggu hasil dari penyelidikan kasus tersebut dari kepolisian.
Jika keduanya melakukan hal tersebut secara tidak sadar, maka instansinya akan melakukan pembinaan. "Ini kan sudah masuk ranah kepolisian, dan harus diselesaikan dulu. Apabila dari kepolisian bilang ada gangguan mental, maka akan kita urusi," ucap Masyudi.
Dia mengatakan, instansinya akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur terkait masalah ini. Hal ini guna melihat seberapa jauh gangguan mental yang dialami oleh kedua pelaku pembakaran.
Suku Dinas Sosial Jakarta Timur mengaku akan melakukan usaha untuk menghindari terulangnya kasus serupa. Usaha tersebut dilakukan lewat pendataan dan pembinaan.
"Berkaca atas kasus ini, ke depan kita akan melakukan pembinaan (antara lain) pendataan, pelatihan, dan bantuan usaha ekonomi produktif," kata Masyudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.