Pembacaan vonis ditunda lantaran komputer milik hakim mengalami gangguan jaringan. Majelis menunda pembacaan vonis hingga satu pekan ke depan.
Sedianya, vonis akan dibacakan hakim untuk dua alumni yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan Aca, yakni Finistra dan Muhammad Irfan.
Kedua terdakwa sudah hadir untuk mendengarkan putusan. Namun, hakim ketua Imam Goeltom menyatakan menunda sidang karena alasan tersebut.
"Sidang kita tudan karena ada network trouble, ada data (salinan putusan) yang harus kami input, tetapi tidak bisa," kata Imam, di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Senin petang.
Majelis beralasan perlu menyusun salinan putusan dari awal kembali. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin depan tanggal 16 Maret 2015.
"Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup," ujar Imam. Finistra dan Muhammad Irfan adalah alumni SMAN 3 yang diduga turut menganiaya Aca dalam kegiatan pencinta alam sekolah itu.
Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, keduanya disebut telah melakukan tindakan fisik terhadap Aca.
"Dari keterangan saksi, Finistra itu menginjak perut atas, dan Irfan itu banting dan menendang kepala. Itu yang pernah diungkap oleh saksi di persidangan ini. Bukan dari saya ya," kata ayah Aca, Arif Setiadi, dalam kesempatan yang sama.
Finistra dan Muhammad Irfan didakwa dengan pasal 80 ayat 3 juncto, pasal 55 ayat 1 ke 1, juncto pasal 64 ayat 1, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para terdakwa dituntut enam tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.