"Ini bukan kasus pidana sehingga bukan dilaporkan kepada kepolisian," kata salah satu tim kuasa hukum Retno dari LBH Jakarta, Rachmawati Putri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).
Menurut Rachmawati, perselisihan antara orangtua siswa dan kepala sekolah seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah. Kalaupun tidak dapat diselesaikan dengan cara itu, orangtua lebih tepat melapor kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau merasa ada kerugian, orangtua bisa menggugat secara perdata," kata dia.
Rachmawati mengatakan, pelaporan Retno atas tuduhan sikap diskriminatif merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi. Ia mengatakan, diskriminasi merupakan pembatasan berdasarkan SARA.
"Namun, dalam kasus ini, Bu Retno memberikan sanksi karena ada siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Maka, hal ini tidak bisa dibawa ke ranah pidana," kata dia.
Hari ini, Retno menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia datang ditemani oleh beberapa orang dari LBH Jakarta dan sejumlah aktivis dan guru.
Retno memberikan hukuman skors kepada sejumlah siswanya karena telah mengeroyok seorang warga yang juga alumnus SMA tersebut, Erick.
Sejumlah siswa kelas akhir itu dihukum skors selama 34 hari. Namun, mereka masih dapat mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, dan ujian nasional. Ia kemudian dilaporkan oleh orangtua salah satu siswa ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari lalu.
Pelapor diketahui bernama Frans Paulus. Ia melaporkan Retno dengan perkara diskriminasi terhadap anak dan melanggar Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.