"Iya betul, ada minuman tua yang disita dari sebuah warung di Kota Depok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kamis malam.
Minuman tua itu berjenis anggur itu disebut-sebut dibuat pada tahun 1900-an. Artinya, usianya sudah mencapai sekitar 115 tahunan. Minuman itu ditemukan dalam satu derigen besar.
Razia Cipta Kondisi sebetulnya memiliki sasaran premanisme. Razia pun dilakukan di terminal dan stasiun di seluruh Jakarta. Sasarannya antara lain Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Stasiun Kebayoran Lama, Stasiun Manggarai, dan beberapa stasiun lainnya. Sementara untuk terminal yaitu Terminal Senen, Terminal Blok M, Terminal Lebak Bulus dan Terminal Kampung Rambutan.
Dalam razia itu, polisi menangkap total 368 orang yang terdiri dari preman dan pengamen. Martinus menjelaskan, tidak semua dari orang yang ditangkap kemudian ditahan. "Dari 368 orang, ada 178 orang yang kami tahan dan kemudian dilanjutkan ke proses hukum," ujar Martinus. Sedangkan sisanya akan dibina dan diperbolehkan pulang.
Mereka yang ditahan dan dilanjutkan ke proses hukum adalah yang membawa barang bukti dan tertangkap tangan sedang memeras. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa senjata tajam seperti parang, pedang dan pisau, serta senjata api. Ada pula ratusan minuman keras dalam botol. Barang bukti kemudian diamankan di kantor kepolisian masing-masing sektor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.