"Ternyata di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) belum ada izinnya. Mereka baru mengajukan izin seminggu yang lalu. Padahal menara sudah berdiri lama," kata Yudida, Sabtu (14/3/2015).
Rencananya pekan depan, Diskominfomas DKI akan mengirim surat perintah pembongkaran kepada pemilik menara, Infrastruktur Bangun Sejahtera (IBS). Pembongkaran itu bisa dilakukan oleh perusahaan itu sendiri maupun dibongkar paksa.
Penertiban menara BTS itu sesuai dengan Pergub nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaran menara telekomunikasi.
Menara BTS yang berada di Cempaka Putih itu termasuk dalam kelompok menara microcell yakni tingginya tidak lebih dari 15 meter. Salah satu operator yang menyewa menara tersebut adalah Bolt.
"Sudah tidak memiliki izin, berdiri di atas saluran air. Jadi memang menara itu harus dibongkar," kata Yudida.
Pembangunan menara BTS di atas saluran air itu ditengarai menjadi hambatan Suku Dinas Tata Air Jakarta Pusat untuk membersihkan saluran. Sehingga jika musim hujan datang, lingkungan setempat akan terendam banjir.