Berdasarkan pantauan Kompas.com, L, ibu DW, berteriak-teriak setelah pembacaan putusan terhadap Finistra dan Muhammad Irfan, dua terdakwa penganiayaan Aca.
L yang tadinya berada di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawa keluar oleh beberapa orangtua murid SMA Negeri 3, serta petugas pengadilan.
"Ini enggak adil, anak saya dihukum tiga tahun. Di mana keadilan?" kata L sambil dituntun ke luar pengadilan, Senin, (16/3/2015).
Jeritan L sontak mengundang perhatian mereka yang berada dalam persidangan serta orangtua murid lainnya yang masih berada di ruang pengadilan. Mereka langsung mengerubungi L, sementara sebagian orangtua murid saling berbicara satu sama lain sambil memandang L.
"Kasihan itu dia, anaknya divonis tiga tahun. Alumnusnya malah cuma satu tahun," ujar Diana Dewi, ibu Aca. [Baca: Terbukti Bersalah, Alumnus SMA 3 Divonis Satu Tahun Penjara]
Sesampainya di halaman pengadilan, jeritan L semakin menjadi. Ia meronta-ronta saat ditenangkan beberapa petugas, bahkan badannya sampai tergeletak di atas aspal.
"Anak aku yang paling lama dipenjara, aku enggak terima. Anak aku masa depannya hancur. Mana gurunya? Seharusnya gurunya yang dipenjara, bukan anak aku," kata L sambil terisak.
L akhirnya dapat ditenangkan oleh salah satu orangtua murid. Sekitar pukul 18.00 WIB, L meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, DW merupakan salah satu siswa kelas XII yang mengikuti kegiatan pencinta alam SMA Negeri 3 Setiabudi dan didakwa melakukan penganiayaan terhadap Aca.
DW dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama primer, yaitu melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, dua alumnus yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan siswa SMA 3, Arfiand Caesary Al-Irhammi atau Aca, dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.
"Para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berturut-turut berupa kekerasan dengan benda tumpul, dan dijatuhi hukuman dengan masa penahanan masing-masing satu tahun," kata Hakim Imam Goeltom saat membacakan putusan, Senin sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.