Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribut Gara-gara Anjing Liar, Pemukul Petugas Pompa di Matraman Ditangkap

Kompas.com - 16/03/2015, 22:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemukul Wahyu Maulana (22) petugas mobile pompa di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, akhirnya ditangkap oleh aparat Polsek Matraman, Senin (16/3/2015). Pelaku tak lain adalah warga sekitar yang tinggal di belakang Pasar Pramuka.

Iwan (45), tukang ojek yang menjadi saksi kejadian ini mengatakan, pelaku telah ditangkap petugas sore tadi.

"Tadi saya ke Polsek sudah dibawa pelakunya di sana. Dia ternyata tinggal di sini, rumah-nya enggak jauh dari tempat tinggal saya," kata Iwan, Senin malam.

Iwan menuturkan, Wahyu adalah petugas yang menjaga tiga unit pompa berjalan bersama beberapa temannya di depan Pasar Burung Pramuka.

Saat kejadian, Iwan dan Wahyu, serta beberapa petugas pompa lainnya sedang mengobrol-ngobrol di depan pintu masuk Pasar Pramuka. [Baca: Gara-gara Anjing Liar, Petugas Pompa Matraman Dipukul Warga]

Tak lama kemudian, pelaku yang diketahui berinisial AY (26) datang juga bersama tiga temannya. Mulanya belum terjadi keributan antar mereka.

Keributan baru terjadi ketika AY mendekati Wahyu. Tiba-tiba AY menuduh Wahyu menyuruh anjing mengejarnya ketika mengendari motor.

"Eh elu yang nyuruh anjing ngejar gw ya!," tiru Iwan mengulangi perkataan pelaku. Wahyu dibentak.

"Tiba-tiba dia ditonjok sama pelakunya. Sekali saja kena di pipinya," ujar Iwan.

Salah satu teman Wahyu, Ari, juga hampir dipukuli oleh pelaku yang datang bersama tiga rekannya. Beruntung keributan itu dapat dipisahkan Iwan.

Ia pun tidak mengetahui pasti bagaimana mulanya sampai pelaku menuding Wahyu menyuruh seekor anjing mengejar. Diakuinya, di Pasar Pramuka memang dipelihara anjing liar untuk menjaga-jaga pasar.

"Anjing itu di sini memang sama yang enggak kenal suka ngejar. Tetapi saya kurang tahu benar enggak-nya. Yang saya tahu itu kejadiannya memang benar korban dipukul waktu lagi duduk di samping saya, katanya korban ini nyuruh anjing ngejar dia," ujar Iwan.

Kepala Polsek Matraman, Komisaris Ua Triyono mengatakan, AY terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com