Sebagai informasi, Selasa ini bertepatan dengan tiga bulan pelaksanaan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
Awalnya, Pemprov DKI berencana memperluas kawasan pelarangan sepeda motor setelah tiga bulan. Perluasan direncanakan akan dilakukan di Jalan Sudirman, tepatnya dari arah Bundaran HI menuju sekitar Bundaran Senayan (sekitar Ratu Plaza).
Sebelumnya, Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, kecenderungan masyarakat untuk melanggar peraturan kawasan pelarangan sepeda motor masih tinggi. [Baca: 3 Bulan Diberlakukan, Larangan Motor di Jalan Protokol Sering Dilanggar]
"Meski sudah tiga bulan berjalan, pengendara sepeda motor yang melanggar masih cukup banyak. Kebanyakan dari pelanggar mengaku tidak tahu, dan mungkin ada juga yang sengaja," kata dia, Selasa pagi.
Pelanggar peraturan kawasan pelarangan sepeda motor dikenai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas. Adapun denda maksimal yang dikenakan adalah Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.