Dalam iklan itu disebutkan tempat usaha itu akan dibuka pada Sabtu (14/3/2015). Ada berbagai produk yang ditawarkan, dari busana hingga jasa potong rambut. Selain itu dicantumkan pula pin BBM dan nomor telepon yang bisa dikontak.
"Free soft drink & snack * Live music performance," begitu iklan itu diakhiri.
Saat Kompas.com mendatangi rumah tersebut, tampak tiga orang berseragam Satpol PP yang sedang berjaga. Mereka menolak memberikan keterangan.
"Kalau untuk masalah lain kita enggak bisa jawab. Mungkin nanti bisa dikoordinasikan dengan ajudan wakil wali kota. Sekarang beliau enggak ada di sini," ucap salah satu penjaga, Selasa (17/3/2015).
Saat Kompas.com berusaha menghubungi Usmar melalui telepon, nomornya tidak aktif. Dimintai tanggapan secara terpisah, seorang staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, yang namanya enggan disebut mengatakan, rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah digunakan untuk menunjang aktitivas pejabat yang bersangkutan dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai pejabat daerah.
"Rumah dinas itu kan disediakan untuk fasilitas sebagai pejabat daerah. Kalau sampai dijadikan tempat usaha, ya nggak boleh," ujar dia.
Meskipun demikian, kata dia, sampai saat ini belum ada peraturan yang melarang bahwa seorang pejabat daerah boleh menggunakan rumah dinas untuk dijadikan tempat usaha. Menurut dia, regulasi yang terkait langsung soal pengaturan rumah dinas daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kita sediakan rumah dinas itu kan tanggung jawab pemkot untuk menyediakannya dalam rangka melaksanakan tugas dan memperlancar kinerjanya. Ketika itu dijadikan sebagai tempat usaha tidak ada aturan yang mengikat sampai situ, cuman kalau dari segi kepatutan ya tidak bisa," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.