Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Tempat Usaha Gunakan Alamat Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bogor

Kompas.com - 18/03/2015, 12:01 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Sebuah iklan yang mempromosikan peluncuran tempat usaha, yakni barbershop dan busana, beredar di media sosial. Pada iklan itu disebutkan alamat tempat usaha tersebut, yakni di Perumahan Villa Indah Pajajaran, Jalan Dharmawangsa Nomor 9, Kota Bogor. Alamat tersebut diketahui merupakan rumah dinas Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman.

Dalam iklan itu disebutkan tempat usaha itu akan dibuka pada Sabtu (14/3/2015). Ada berbagai produk yang ditawarkan, dari busana hingga jasa potong rambut. Selain itu dicantumkan pula pin BBM dan nomor telepon yang bisa dikontak.

"Free soft drink & snack * Live music performance," begitu iklan itu diakhiri.

Saat Kompas.com mendatangi rumah tersebut, tampak tiga orang berseragam Satpol PP yang sedang berjaga. Mereka menolak memberikan keterangan.

"Kalau untuk masalah lain kita enggak bisa jawab. Mungkin nanti bisa dikoordinasikan dengan ajudan wakil wali kota. Sekarang beliau enggak ada di sini," ucap salah satu penjaga, Selasa (17/3/2015).

Saat Kompas.com berusaha menghubungi Usmar melalui telepon, nomornya tidak aktif. Dimintai tanggapan secara terpisah, seorang staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor, yang namanya enggan disebut mengatakan, rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah digunakan untuk menunjang aktitivas pejabat yang bersangkutan dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai pejabat daerah.

"Rumah dinas itu kan disediakan untuk fasilitas sebagai pejabat daerah. Kalau sampai dijadikan tempat usaha, ya nggak boleh," ujar dia.

Meskipun demikian, kata dia, sampai saat ini belum ada peraturan yang melarang bahwa seorang pejabat daerah boleh menggunakan rumah dinas untuk dijadikan tempat usaha. Menurut dia, regulasi yang terkait langsung soal pengaturan rumah dinas daerah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Kita sediakan rumah dinas itu kan tanggung jawab pemkot untuk menyediakannya dalam rangka melaksanakan tugas dan memperlancar kinerjanya. Ketika itu dijadikan sebagai tempat usaha tidak ada aturan yang mengikat sampai situ, cuman kalau dari segi kepatutan ya tidak bisa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com