Kedatangan tim satgas itu sebagai bagian dari evaluasi moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Hukum san HAM mengenai Peraturan Menteri (Permen) No 56/2014 terkait moratorium (penghentian sementara) perizinan usaha perikanan tangkap bagi eks kapal asing yang mulai berlaku sejak 1 November 2014 hingga enam bulan ke depan.
Menanggapi kedatangan tim satgas, kedua pemilik kapal memiliki pandangan berbeda. Operasional Kapal Kusuma Graha, Sidik Dwi, mengatakan mendukung langkah yang dilakukan satgas untuk memberantas praktik illegal fishing yang selama ini meresahkan.
Menurut dia, sebagian eks kapal asing di perairan Indonesia di wilayah timur kerap kali melakukan kecurangan.
"Saya kira bagus adanya pengecekan ini. Apalagi moratorium kementerian kemarin. Itu bagus buat cegah illegal fishing di wilayah timur," kata Sidik pada Kompas.com, Jumat (20/3/2015).
Sidik mengatakan kecurangan yang biasa dilakukan pemilik eks kapal asing seperti pergantian anak buah kapal (ABK). Eks kapal asing yang nakal biasanya mengganti ABK Indonesia dengan asing.
"Wah kalau yang bandel pada ganti ABK. Dari Indonesia ke asing semua. Enggak sesuai prosedur," kata Sidik.
Menurut dia, eks kapal asing yang dijalankannya tidak berani melakukan kecurangan dengan mengganti ABK. Sebab, dia tahu sanksi yang diterimanya akan cukup berat sesuai dengan peraturan pemerintah.
Sementara itu, pemilik kapal Hasilindo 8, mengaku sebenarnya mendukung moratorium pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah juga tidak selalu menuduh eks kapal asing yang berbahan besi.
"Ya jangan kita mulu dong yang kapal besi disasar, kan juga banyak tuh kapal-kapal kayu yang illegal fishing juga," kata Edi, pemilik kapal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.