Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menganggap bahwa hal tersebut hanya proses administrasi, bukan proses politik lagi.
"Jadi, proses (penerbitan) perda ini tidak ada persetujuan politik, sebetulnya. Ini hanya ada persetujuan administrasi. Akan tetapi, kayaknya mereka (DPRD) mau bawa ke politik," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (20/3/2015).
Ia mengatakan, seluruh keputusan kini bergantung pada Ketua Banggar DPRD Prasetio Edi Marsudi yang kemarin menyepakati penerbitan Perda APBD 2015.
Menurut aturan yang berlaku, pembahasan APBD evaluasi Kemendagri ini tidak perlu dibawa ke rapat paripurna. Cukup dengan 13 anggota Banggar yang hadir ditambah tanda tangan Ketua Banggar serta perwakilan satu fraksi, hal-hal tersebut sudah memenuhi persyaratan penerbitan Perda APBD 2015.
"Jadi, sekarang tergantung Pak Ketua (Banggar), bukan mau dibawa ke paripurna. UU mengatur perda sudah jadi, baru dilaporkan ke paripurna berikutnya," kata Basuki.
Kemudian, bagaimana komunikasi Basuki dengan Prasetio perihal upaya penerbitan Perda APBD 2015? "Pak Pras sih oke saja. Saya enggak tahu nih. (Saya) telepon dia, belum (dijawab)," kata dia.
Prasetio pun terlihat tidak hadir dalam rapat Banggar. Rapat Banggar hanya dihadiri tiga pimpinan Banggar lainnya, seperti Mohamad Taufik, Abraham Lunggana, dan Triwisaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.