Sanksi yang diberikan adalah dalam bentuk penghentian sementara segmen wawancara dalam program Kompas Petang dalam waktu tiga hari. Kemudian, apa komentar Basuki mengenai hal itu?
"Aku sudah kontak BBM Rosi (Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi) kok. Saya bilang sorry-lah," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Basuki juga sebelumnya sudah meminta maaf kepada publik karena sudah mengeluarkan "bahasa toilet" dalam wawancara langsung dengan Kompas TV. [Baca: Ahok: Saya Minta Maaf Bawa "Bahasa Toilet"]
Beberapa kali "bahasa toilet" itu keluar dari mulutnya saat menanggapi pertanyaan reporter Kompas TV, Aiman Witjaksono, soal tuduhan yang mengatakan bahwa dia mencoba menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi senilai Rp 12,7 triliun.
Basuki pun memberi perumpamaan penyataan kasarnya ini dengan seseorang yang memaki preman di dalam bus. [Baca: Pengakuan Ahok Mengapa sampai Keluar "Bahasa Toilet"]
"Kalau kamu naik bus terus tiba-tiba ada preman malak nih mintain jam tangan, dompet, semua sama kalian, terus ada satu pemuda langsung berdiri dan maki-maki tuh preman dengan bahasa kotor. Kemudian, ada anak-anak juga di dalam bus itu. Terus menurut kamu, orangtua yang pegang anak-anak akan bilang apa? Kamu bakal turunin si pemalak, apa tukang maki-maki? Masa kamu bilang, 'eh lu yang maki-maki preman turun dong, kita rela duit kita diambil sama preman'," kata Basuki memberi analogi.
"Makanya, ini perlu dilihat konteksnya," ujar dia.
Adapun wawancara Kompas TV dengan Basuki ditayangkan pada 17 Maret 2015 pada pukul 18.18 WIB. Wawancara itu bagian dari program Kompas Petang. Keputusan ini dikeluarkan KPI melalui surat nomor 225/K/KPI/3/15 tertanggal 23 Maret 2015.
KPI menilai sejumlah ucapan Basuki dalam program wawancara tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24, yaitu mengeluarkan sejumlah pernyataan kasar atau kotor yang dilarang untuk ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja.
Selain menghentikan segmen wawancara pada program jurnalistik Kompas Petang selama tiga hari berturut-turut, KPI juga memberi sanksi kepada Kompas TV. Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik Kompas Petang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.