Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Beri Sanksi Kompas TV soal "Bahasa Toilet", Ini Komentar Ahok

Kompas.com - 24/03/2015, 17:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi kepada Kompas TV atas penyiaran segmen wawancara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Seperti diketahui, dalam wawancara itu, Basuki melontarkan kata-kata kasar yang disebutnya dengan "bahasa toilet".

Sanksi yang diberikan adalah dalam bentuk penghentian sementara segmen wawancara dalam program Kompas Petang dalam waktu tiga hari. Kemudian, apa komentar Basuki mengenai hal itu?

"Aku sudah kontak BBM Rosi (Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi) kok. Saya bilang sorry-lah," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015). 

Basuki juga sebelumnya sudah meminta maaf kepada publik karena sudah mengeluarkan "bahasa toilet" dalam wawancara langsung dengan Kompas TV. [Baca: Ahok: Saya Minta Maaf Bawa "Bahasa Toilet"]

Beberapa kali "bahasa toilet" itu keluar dari mulutnya saat menanggapi pertanyaan reporter Kompas TV, Aiman Witjaksono, soal tuduhan yang mengatakan bahwa dia mencoba menyuap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi senilai Rp 12,7 triliun.

Basuki pun memberi perumpamaan penyataan kasarnya ini dengan seseorang yang memaki preman di dalam bus. [Baca: Pengakuan Ahok Mengapa sampai Keluar "Bahasa Toilet"]

"Kalau kamu naik bus terus tiba-tiba ada preman malak nih mintain jam tangan, dompet, semua sama kalian, terus ada satu pemuda langsung berdiri dan maki-maki tuh preman dengan bahasa kotor. Kemudian, ada anak-anak juga di dalam bus itu. Terus menurut kamu, orangtua yang pegang anak-anak akan bilang apa? Kamu bakal turunin si pemalak, apa tukang maki-maki? Masa kamu bilang, 'eh lu yang maki-maki preman turun dong, kita rela duit kita diambil sama preman'," kata Basuki memberi analogi.

"Makanya, ini perlu dilihat konteksnya," ujar dia. 

Adapun wawancara Kompas TV dengan Basuki ditayangkan pada 17 Maret 2015 pada pukul 18.18 WIB. Wawancara itu bagian dari program Kompas Petang. Keputusan ini dikeluarkan KPI melalui surat nomor 225/K/KPI/3/15 tertanggal 23 Maret 2015.

KPI menilai sejumlah ucapan Basuki dalam program wawancara tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 24, yaitu mengeluarkan sejumlah pernyataan kasar atau kotor yang dilarang untuk ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat, serta rentan untuk ditiru oleh khalayak, terutama anak-anak dan remaja.

Selain menghentikan segmen wawancara pada program jurnalistik Kompas Petang selama tiga hari berturut-turut, KPI juga memberi sanksi kepada Kompas TV. Kompas TV wajib menyampaikan permintaan maaf kepada publik yang disiarkan pada waktu siar yang sama dalam program jurnalistik Kompas Petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com