"Kalaupun mau banding bisa, waktunya satu pekan ke depan tetapi kami masih pikir-pikir. Ya tetapi dilihat juga keinginannya Pak Fariz," kata Hendra Heriansyah, salah satu kuasa hukum Fariz RM, Selasa, (24/3/2015). [Baca: Tolak Eksepsi Fariz RM, Hakim Dinilai Lompati Ketentuan Hukum]
Kendati demikian, pihak kuasa hukum menilai Fariz RM menenerima keputusan hakim terkait eksepsinya sehingga mereka tidak dapat langsung memutuskan untuk banding.
"Kami tidak mungkin bertentangan dengan keinginan klien," ujar Hendra.
Hendra mengungkapkan bahwa pada dasarnya Fariz RM tidak mempermasalahkan pengadilan mana yang memeriksa dan memutus perkaranya karena ia ingin masalah ini cepat selesai.
Sementara itu, terkait permohonan rehabilitasi Fariz RM hingga kini belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sudah mengingatkan majelis hakim tetapi hakim berpendapat belum dapat dimusyawarahkan," kata Hendra pada Kompas.com.
Perlu diketahui, pengajuan eksepsi Fariz RM ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang eksepsi Senin, (23/3/2015).
Sebab, eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Fariz RM tidak termasuk materi persidangan, melainkan termasuk pokok perkara yang harus menghadirkan saksi dan bukti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.