Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksepsi Fariz RM, Hakim Dinilai Lompati Ketentuan Hukum

Kompas.com - 24/03/2015, 16:46 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, musisi yang terlibat kasus narkoba, menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melompati ketentuan hukum karena menolak eksepsi yang diajukan.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Fariz RM tetap menghargai keputusan tersebut. "Kami melihat pengadilan menolak eksepsi kami hanya dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP tapi ada ketentuan yang lebih utama di ayat (1)," ungkap Hendra Heriansyah, salah satu kuasa hukum Fariz RM, Selasa, (24/3/2015).

Sebagai informasi, pada pasal 84 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

Sementara pada ayat (2) diatur bahwa pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.

Fariz RM ditangkap di Jalan Camar 11, Bintaro, Tangerang Selatan, yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan  Negeri Tangerang. "Ini kami melihat majelis hakim menggunting ketentuan ayat (1). Seakan-akan dilengkapin aja gitu. Padahal seharusnya yang pertama dulu, baru alternatifnya," kata Hendra.

Hendra menambahkan, PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus perkara ini jika PN Tangerang berhalangan melakukannya. Meskipun demikian, tim kuasa hukum Fariz RM  menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu merupakan kewenangan pengadilan untuk mengabulkan dan menolak eksepsi kami," tutur Hendra kepada Kompas.com.

Perlu diketahui, eksepsi Fariz RM ditolak oleh PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan eksepsi Senin, (23/3/2015). Majelis hakim berpendapat eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Fariz RM tidak termasuk materi persidangan, melainkan termasuk pokok perkara yang harus menghadirkan saksi dan bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com