"Kalau saya pakai oknum DPRD, dia (Prasetio) marah," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
Basuki menyerahkan hal ini kepada pihak berwenang. Menurut dia, hukum yang akan membuktikan soal anggota DPRD yang terbukti "bermain" anggaran. Terlebih, Bareskrim Mabes Polri akan memanggil anggota DPRD terkait kasus pengadaan perangkat UPS (uninterrruptible power supply) tahun 2014. Di APBD-Perubahan 2014, sekolah-sekolah di Jakarta dianggarkan pengadaan UPS dengan nilai fantastis Rp 5,8 miliar tiap sekolah.
"Nanti saya nunjuk siapa yang jahat dari (anggota DPRD) siapa yang dipanggil Bareskrim. (Anggota) DPRD yang dipanggil Bareskrim, dialah yang jahat," kata Basuki.
Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS berawal dari temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI menyebutkan, ada indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Kerugian negara diprediksi Rp 50 miliar atas pengadaan alat-alat tersebut.
Awalnya, kasus tersebut ditangani penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, atas alasan keharmonisan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah antara Polda Metro Jaya dengan DPRD DKI, perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.