Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan hal tersebut. "Benar, dilaporkan pada Jumat, 20 Maret 2015," kata Martinus di Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Martinus menjelaskan, saat ini penyidik sudah memeriksa dua saksi, yaitu korban dan ibu korban. Namun, hingga kini, tersangka dari kasus itu belum diketahui.
"Korban masih trauma, tetapi dia bilang pelakunya laki-laki. Belum diketahui apakah dia guru atau lainnya," kata Martinus.
Korban berjenis kelamin laki-laki. Dia sudah menjalani dua kali proses visum di RS Siloam dan RS Polri Kramat Jati. Namun, hasilnya belum keluar.
Ia mengatakan, penyidik sedang melakukan pemeriksaan CCTV sekolah dan meminta keterangan dari sejumlah orang yang berada di lingkungan sekolah.
Ia menyebut, pelaku bisa dikenakan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.