JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro yang memborgol seorang anggotanya Briptu Kepala SW di lapangan Mapolsek Gambir diapresiasi oleh Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Pasalnya, penindakan tegas perlu dilakukan sekalipun kepada anggota secara situasional. "
Saya dukung ketegasan Kapolsek, jangan sampai melindungi anggotanya yang bersalah," ujar Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan, Senin (30/3/2015) malam.
Menurut dia, situasi saat itu yang dijelaskan oleh Susatyo menunjukkan bahwa SW perlu mendapat tindakan tegas. Pasalnya, dia sudah tidak menghormati komandannya. Tidak hanya itu, dia juga kabur saat akan diperiksa, melawan saat akan ditindak.
"Itu situasional ya, jadi tidak apa-apa diberikan tindakan tegas seperti itu, asal benar anggota itu bersalah (menggunakan narkoba)," tutur Edi.
Sebelumnya, Susatyo menjelaskan, SW terbukti merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu. Hal itu dilihat dari tes urine yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Ia pun kerap kabur saat akan diperiksa. Bahkan, ia juga sering membolos saat bekerja di Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Gambir sehari-harinya. Alhasil, Wakapolsek diperintahkan untuk menjemputnya di rumahnya. Namun, sikap SW juga belum dapat korporatif, maka Susatyo memborgolnya. "
Menangani seseorang yang masih dalam pengaruh obat-obatan itu tidak mudah. Dia bisa berontak, makanya supaya tidak melawan diborgol, dan dibawa keluar supaya bisa dilihat banyak orang," tutur Susatyo.
Namun, perlakuan tersebut hanya dilakukan selama sekitar satu jam. Setelah itu,SW ditahan di Unit Narkoba Polsek Gambir. Ia sedang menjalani pemeriksaan selama 3x24 jam untuk menentukan sanksi yang diberikan kepadanya. Dari SW, polisi juga mengamankan alat hisap atau bong.
"Kemungkinan akan direhabilitasi. Namun tetap akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Susatyo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, SW akan menghadapi sidang kode etik. Selanjutnya, ia akan diproses secara hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.