"TKD dinamis jadi Rp 7.500, sudah pasti," tutur Heru di Balai Kota, Selasa (31/3/2015).
Nominal Rp 7.500 merupakan satuan untuk poin di TKD dinamis. Total belanja pegawai tahun 2015 sendiri tetap Rp 19 triliun maksimal. Dikarenakan bersifat maksimal, menurut Heru, maka bisa jadi ada sebagian anggaran yang tidak terpakai.
Pemberian TKD dinamis bagi pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan kinerja dan prestasi yang diraih. Indikator kinerjanya dihitung dengan poin. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah menjelaskan, setiap pekerjaan yang dilakukan PNS dinilai dengan menggunakan beberapa poin.
Poin tersebut, kata Basuki, nantinya akan dikali dengan satuannya, yang sekarang menjadi Rp 7.500. Semua poin, baik untuk pejabat eselon IV maupun eselon II sama, tetap satuannya Rp 7.500. Namun jumlah poin yang membedakan antarjabatan. Kalau jabatannya tinggi, poin maksimalnya tinggi.
"Kalau PNS biasanya hanya dapat poin 1.000, mau kerja secapek apa pun tetap 1.000 poinnya," jelas Basuki.
TKD dinamis ini dijanjikan Heru akan dibayarkan kepada seluruh PNS maksimal pada akhir bulan ini.