"Besok kita ke Bamus dulu untuk menentukan paripurna angket kapan. Besok jam 14.00. Besok baru akan ditentukan (pelaksanaan laporan angket). Sebelum Jumat-lah, kita upayakan segera," kata ketua panitia hak angket Mohamad Sangaji, Selasa (31/3/2015).
Sebagai informasi, panitia hak angket telah melaporkan hasil temuannya ke pimpinan DPRD DKI pada Senin kemarin. Temuan menyatakan ada dua peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Kedua peraturan itu adalah Pasal 67 poin d Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; dan TAP MPR Nomor 6 tahun 2001 tentang etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik mengatakan selain akan mengumumkan laporan dari panitia hak angket, pada rapat paripurna mendatang kemungkinan besar DPRD juga merencanakan akan mengambil keputusan terkait kelanjutan hak angket.
Bila berlanjut ke hak menyatakan pendapat, maka setiap fraksi nantinya akan dimintai pendapat mengenai rekomendasi yang mereka ajukan ke DPRD perihal jabatan Basuki.
"Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.