Kapolsek Kembangan Kompol Sukatma mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Slamet Raharjo ditetapkan sebagai pembunuh Encas. Saat dimintai keterangan, Slamet mengatakan, kejadian itu bermula saat Encas mendatangi rumahnya di Bojong Kavling RT 016 RW 004, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Encas, yang tengah mabuk, menanyakan keberadaan ayah Slamet kepada Rini, ibu pelaku, dengan nada membentak. "Mana laki lu? Masa ibu lagi bangun rumah enggak mau bantuin," cerita Slamet.
Melihat ibunya dibentak-bentak dan hanya duduk diam, Slamet pun kesal. "Saya sakit hati ibu saya dibentak-bentak sama dia (Encas). Niatnya saya cuma mau hantam dia pakai batu, tapi yang ada malah pisau," jelas Slamet.
Selelah menikam Encas, Slamet pun pergi untuk bermain di warung internet. Atas perbuatannya itu, Slamet diancam Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.