Namun, hingga saat ini, Ibnu mengaku belum menerima kabar dari penyidik soal permohonan tersebut. "Saya belum mendapatkan tanggapannya," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Direktur Tahanan dan Titipan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas S Imam mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan Hengki. Saat ini pun Hengki masih bersama tahanan lain di dalam sel.
"Masih ditahan di sel untuk kasus penipuan," ujar Barnabas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan, saat ini penyidik tengah menganalisis permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Itu kan tugas penyidik, jadi kalau Direktur Tahti belum mendengar permohonan itu, berarti masih dalam proses," kata dia.
Martinus mengaku belum mengetahui apakah permohonan penangguhan penahanan bisa dikabulkan atau tidak. Hal ini, sambungnya, tergantung dari hasil analisis penyidik.
Diketahui, Hengki ditahan pada pada Rabu (1/4/2015) malam. Ia ditahan atas tuduhan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pelapor Hengky adalah Ina Soviana alias Jeng Ana karena merasa dirugikan sebanyak Rp 1,5 miliar. Uang yang diduga digelapkan Hengki berasal dari uang arisan sosialita yang dinamakan "Glamz" tersebut.
Arisan dilakukan sejak Januari 2013 dan selesai pada April 2014. Arisan itu diikuti oleh 16 orang. Peserta arisan wajib menyetor Rp 50 juta per bulan ke rekening Hengki. Jeng Ana sendiri mendaftarkan dua orang dalam arisan. Sehingga dalam satu bulan ia menyetor Rp 100 juta.
Hengki menjanjikan kepada Jeng Ana untuk dapat uang arisan terakhir pada April 2014, sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, hingga mencapai bulan itu, Hengki tidak kunjung memberikan uang itu. Akhirnya, perempuan yang dikenal sebagai pakar herbal itu melaporkan Hengki ke Polda Metro Jaya pada 13 Agustus 2014 lalu. Setelah dilakukan penyidikan, kemudian bukti-bukti yang ada cukup untuk melakukan penahanan.