"Tersangka menjalankan modus menarik uang tunai melalui ATM dengan menggunakan kartu palsu," kata Kepala Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Kedua tersangka menarik uang tunai dengan menggunakan kartu kosong melalui ATM di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). Wahyu menjelaskan, pelaku menggunakan skimmer untuk mengambil data nasabah yang dipindahkan melalui kartu kosong.
Pengungkapan aksi kejahatan itu berawal saat petugas keamanan Chaerudin curiga terhadap keberadaan kedua tersangka. Ia menegur kedua pria itu, tetapi keduanya berupaya melarikan diri dan menebar sejumlah uang untuk mengalihkan perhatian massa yang mengejar mereka.
Dari tangan kedua pelaku, penyidik kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 75.597.000, Rp 149.000, Rp 9.100, telepon seluler, laptop, kabel data, dompet, 146 lembar kartu ATM palsu, skimmer, plakban, dan gunting.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru menambahkan, skimmer berfungsi sebagai alat penyimpan data seperti card reader.
Audie menjelaskan, pelaku mengambil data nasabah, kemudian mengolahnya menggunakan program khusus serta memasukkan ke kartu ATM kosong.
Pelaku mengetahui PIN ATM nasabah yang dipantau melalui kamera tersembunyi.
Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.