"Semua itu tergantung RT, RW, dan pemilik kos ya. harus dilarang (kos-kosan jadi tempat berzina). Kalau kos-kosannya salah peruntukan dan ternyata tidak izin, ya ditutup saja," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (16/4/2015).
Apabila sudah salah peruntukkan, lanjut dia, pihak kepolisianlah yang bertanggung jawab menindak hal itu. Namun, kembali ia mengaku sulit mengawasi peredaran PSK dan munculnya kawasan lokalisasi. Pasalnya, tindakan asusila bisa terjadi di mana-mana.
"Jakarta susah sih, penduduknya juga sudah banyak. Di kantor dan di hotel bisa kejadian (tindak asusila)," kata Basuki.
Sehingga, lanjut dia, Pemprov DKI tidak bisa asal memecat ketua RT dan RW-nya. Meskipun DKI telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman RT/RW yang mengatur pemecatan Ketua RT dan Ketua RW jika melanggar aturan.
"Kemarin juga saya sudah tegur Pak Kukuh (Kasat Pol PP DKI Jakarta), Blok G saja dibuat jadi PSK. Makanya kita mau pelan-pelan, karena kami enggak bisa langusng nyalahin juga ya, mesti diselidiki dulu," kata Basuki.
Deudeuh Alfi Sahrin yang juga merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK) ditemukan tewas pada Minggu (12/4/2015) lalu di kos-kosannya yang terletak di Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.