Sani mengatakan posisi wakil hanya bisa memberikan masukan saja mengenai pelaksanaan rapimgab. Keputusan pelaksanaan rapimgab HMP ini sepenuhnya diputuskan oleh Prasetio.
"Engga bisa dong, harus ketua. Ketua DPRD kan diangkat Presiden untuk mengkoordinir fraksi dan komisi serta alat kelengkapan dewan. Wakil bisa memberikan pertimbangan tapi tak bisa lakukan inisiatif," ujar Sani.
Sani mengatakan, Ketua Dewan harus segera menggelar rapat tersebut. Sebab, sebagai pemimpin Dewan, Prasetio setara dengan koordinator bagi seluruh anggota DPRD. Meskipun Prasetio dan fraksinya memiliki pandangan sendiri soal pelaksanaan HMP, Prasetio tetap harus memfasilitasi pendapat anggota DPRD lainnya.
Sebelumnya, meski fraksinya yaitu Fraksi PDIP tidak mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Prasetio Edi Marsudi berjanji tetap mengakomodasi fraksi-fraksi yang telah menyatakan mendukung hak tersebut.
"Sebagai Ketua DPRD yang juga pelindung fraksi-fraksi yang ada, silakan saja (mengajukan HMP)," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI, Rabu (15/4/2015).