Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Bergabung sebagai Pengendara Go-Jek

Kompas.com - 29/04/2015, 09:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perusahaan jasa transportasi, PT Go-Jek Indonesia atau Go-Jek, memiliki sistem perekrutan karyawan dengan cara yang sama seperti perusahaan lainnya, yakni dengan proses lamaran kerja. Dari lamaran tersebut, calon karyawan Go-Jek akan menjalani beberapa tahapan hingga akhirnya bisa bekerja sebagai driver atau pengendara Go-Jek secara resmi.

"Kita lamar kayak biasa. Nanti ada interview juga, ditanyain dulu kerjanya apa, pendapatannya berapa," kata salah satu driver Go-Jek, Muhammad Nizar (47), Selasa (28/4/2015).

Saat interview tersebut, calon karyawan akan ditanya seputar pekerjaan sebelumnya, dan diminta untuk menjelaskan apa saja yang dia lakukan dari pekerjaan terdahulunya itu.

Mereka yang diterima sebagai karyawan nantinya berstatus freelance, dengan pendapatan yang diukur berdasarkan berapa banyaknya pekerjaan yang diambil.

Status freelance itu berlaku bagi seluruh driver Go-Jek yang sudah diterima kerja. Beberapa tahapan masih harus dilalui sebelum para driver bisa bekerja.

Adapun tahapan awal adalah pengenalan alat kerja berupa handphone Android dan aplikasi Go-Jek sendiri.

"Kita diajarikan gimana pakai aplikasi, gimana lihat orang pesan, jadi kita tahu kapan saja dan di mana orangnya harus kita jemput," tutur Nizar.

Tahapan berikutnya adalah tata cara berkomunikasi dengan pelanggan atau orang yang memesan jasa Go-Jek.

Setelah dua tahap itu berhasil dilewati, ada tahap selanjutnya yang tidak kalah penting, yakni keterampilan untuk mapping atau mengenal daerah.

Wilayah kerja driver Go-Jek adalah seluruh Jabodetabek. Dengan begitu, masing-masing driver dari tahapan mapping ini harus belajar mengenal jalan dan mengetahui jalan-jalan pintas di seluruh Jabodetabek sebelum bekerja.

Setelah lulus semua tahap tersebut, maka driver siap bekerja. Tanda bahwa seorang driver sudah bisa bekerja adalah dengan mendapatkan satu jaket Go-Jek, dua helm Go-Jek, dan satu ponsel Android.

Sedangkan sepeda motor yang digunakan merupakan milik pribadi driver tersebut. Tidak ada biaya yang akan dipungut oleh Go-Jek selama proses lamaran hingga menjadi driver. Jaket, dua helm, dan ponsel Android diberikan gratis.

Nizar mengatakan, semua barang tersebut adalah atribut kerja yang harus dijaga dengan baik selama bekerja. Karena berstatus sebagai freelance, maka tidak ada yang mengatur jam dan hari kerja para driver.

Namun driver bisa mendapatkan pendapatan lebih jika rajin mengerjakan setiap orderan atau pesanan dari pelanggan Go-Jek. Nizar menambahkan, tidak ada standar pendidikan khusus bagi orang yang mau melamar sebagai driver Go-Jek.

Hanya saja, saat interview, kepribadian dan riwayat hidup calon karyawan atau calon driver sangat diperhatikan. Jika ada hal yang mencurigakan, maka bisa jadi salah satu pertimbangan apakah orang tersebut dapat menjadi driver atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com