Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka mengatakan, kedua sipir tersebut diduga diberi imbalan rumah dan mobil oleh Freddy.
"Menurut info, yang bersangkutan ada yang menerima mobil dan yang satunya lagi rumah. Ini masih dugaan, sedang kita dalami," kata Anjan, di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2015).
Anjan belum menyebut identitas sipir yang menerima rumah, dan yang menerima mobil. Saat ini, kedua sipir tersebut tengah menjalani pemeriksaan dan baru saja dijemput oleh penyidik.
Pihaknya belum menetapkan status tersangka hal ini baru pengakuan dari Freddy.
Sebelumnya, DCN dan SL disebut oleh Freddy bekerja sama dan membantu memberikan fasilitas seperti handphone dan kamar di Lapas Batu, Nusakambangan. DCN bertugas sebagai petugas jaga dan SL menjabat sebagai petugas bimbingan kerja sama di Lapas Batu. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.