Hal ini terkait tindak lanjut permasalahan pengadaan perangkat uninterruptible power supply (UPS) pada anggaran 2014.
"Saya menghadap Pak Gubernur dalam rangka koordinasi untuk tindak lanjut permasalahan UPS ya karena ada beberapa saksi yang harus saya mintai keterangan dari staf-staf beliau, dan saya harus minta izin dulu sama Pak Gubernur," kata Budi, yang memberi pernyataan dengan didampingi Basuki.
Untuk mempercepat penanganan kasus UPS, lanjut Budi, jajarannya akan melakukan pemeriksaan staf atau PNS DKI langsung di kantor masing-masing. Dengan demikian, pemeriksaan ini tidak akan mengganggu pekerjaan dan realisasi program unggulan Pemprov DKI.
Meski demikian, Budi enggan memberi tahu soal pihak mana saja yang akan diperiksa. "Bisa banyak (PNS yang diperiksa), bisa lebih dari lima (PNS yang diperiksa)," kata Budi.
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secepat mungkin. Pemeriksaan berjalan seiring dengan perkembangan pemeriksaan saksi yang sedang berjalan.
Ia meminta awak media untuk bersabar menunggu keberlanjutan tersangka baru. "Nanti, kapan, penyidik menjadwalkan untuk pemeriksaan saksi yang lain. Nanti kami koordinasikan kembali dengan Gubernur dan penyidik karena nanti penyidik yang menjadwalkan waktunya," kata Budi.
Dalam kasus ini, dua mantan pejabat DKI, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa dua anggota DPRD DKI, Abraham Lunggana dan Fahmi Zulfikar, sebagai saksi.
Pada tahun anggaran 2014, Lunggana atau yang karib disapa Lulung menjabat sebagai koordinator Komisi E, komisi yang membidangi pendidikan. Sementara itu, Fahmi pada tahun 2014 menjabat sebagai Sekretaris Komisi E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.