Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Afriyani Ditahan, Mengapa Christopher Jadi Tahanan Kota?

Kompas.com - 06/05/2015, 15:38 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam sidang kedua yang digelar pada Selasa (5/5/2015) kemarin, Christopher Daniel Sjarief, terdakwa kasus kecelakaan di Pondok Indah yang menewaskan empat orang, diubah statusnya dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota.

Jika dibandingkan dengan kasus kecelakaan lainnya, seperti yang dialami Afriyani Susanti, Christopher terbilang beruntung.

Sebab, tanpa pengajuan penangguhan penahanan, ia tidak perlu mendekam di ruang tahanan selama proses persidangan berjalan.

Afriyani diketahui terlibat dalam kecelakaan mobil Daihatsu Xenia yang menewaskan sembilan orang. Ia menabrak sejumlah pejalan kaki yang baru pulang berolahraga di depan Gedung Kementerian Perdagangan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, 22 Januari 2012 lalu.

Alasan majelis hakim menjadikan Christopher sebagai tahanan kota adalah karena sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dan keluarga korban. Majelis hakim juga mempertimbangkan stastus Christopher masih menempuh masa pendidikan tinggi.

Menurut kriminolog dari Universitas Indonesia Kisnu Widagso, keputusan majelis hakim untuk tidak menahan Christopher adalah wajar.

Dalam beberapa kasus, bila terdakwa sudah memenuhi persyaratan tertentu, penahanan adalah hal yang tidak perlu dilakukan.

Syarat-syarat itu adalah tidak ada niatan kabur, menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan sebagainya. [Baca: Kriminolog: Tak Aneh Jika Pengemudi Maut Christopher Jadi Tahanan Kota]

"Apalagi kalau sudah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, seharusnya negara sudah tidak perlu masuk," kata Kisnu kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2015).

Kisnu menilai, ada iktikad baik dari pihak Christopher untuk menyantuni keluarga korban dan merawat korban yang sakit hingga sembuh. Di situlah akhirnya kesepakatan damai antara pihak terdakwa dan korban tercipta.

"Pernyataan damai itu juga seharusnya sudah diungkapkan secara resmi kepada polisi, jaksa, dan hakim. Jadi, bukan klaim sepihak dari terdakwa," kata Kisnu.

Sementara itu, pada kasus Afriyani, Kisnu menduga tidak ada upaya dari pihak pengemudi Daihatsu Xenia itu untuk menyantuni korban. Maka dari itu, tidak ada kesepakatan damai antara keluarga korban yang membuat Afriyani ditahan selama proses persidangan.

Afriyani divonis 15 tahun penjara pada 29 Agustus 2012 karena terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Afriyani dianggap sengaja mengemudikan kendaraan dalam keadaan yang membahayakan keselamatan orang lain, sementara Christopher masih menunggu sidang selanjutnya yang akan digelar pada 19 Mei 2015 mendatang.

Selama menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com