"Enggak mungkin cukuplah. Itu pasti kalau enggak uang hasil korupsi, terima gratifikasi, atau tidak bayar pajak buat gitu," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (13/5/2015).
Menurut dia, pelarangan prostitusi sudah aturannya di dalam KUHAP. Hanya saja, penegakan hukum untuk menindak kasus tersebut masih lemah.
Seperti mucikari artis, RA yang diduga secara sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh satu pihak dengan pihak lain ditindak ringan oleh aparat berwajib. Sesuai Pasal 296 jo 506 tentang Prostitusi, ancaman pidana bagi RA hanya penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15.000.
"Memang penindakan hukumnya yang lemah," kata Basuki.
Saat disinggung perihal kemungkinan ada pejabat DKI atau anggota DPRD DKI yang menggunakan jasa prostitusi artis, Basuki enggan mengomentarinya. Sebab, hal itu merupakan sesuatu yang sifatnya sensitif.
Mengenai apakah ada tawaran pekerja seks komersial (PSK) kepadanya, Basuki tertawa. "Kalau jadi orang yang banyak musuhnya jangan macam-macam, deh. Ha-ha-ha," kata Basuki tertawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.