JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa anak dari orangtua perokok tidak diperkenankan menerima dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP). Sebab, konsumsi rokok dalam satu keluarga dinilai akan menelan dana pengeluaran yang cukup besar.
Dengan demikian, keluarga tersebut tergolong memiliki keuangan yang berkecukupan.
"Dana yang besar itu seharusnya bisa diutamakan untuk biaya pendidikan anak. Karena itu, salah satu syarat yang harus diterapkan orangtua penerima KJP, harus yang tidak merokok," kata Heru saat dihubungi, Kamis (14/5/2015).
Heru mengatakan, dana pencairan KJP 2015 sudah disetujui pekan lalu. Dengan demikian, dalam waktu dekat, dana tersebut sudah bisa diberikan kepada siswa yang berhak menerimanya.
Besaran dana KJP yang akan dicairkan mencapai Rp 2,4 triliun, dari sebelumnya sekitar Rp 3 triliun. Anggaran KJP 2015 mengalami pemotongan sebesar Rp 600 miliar setelah ditemukan banyaknya penerima ganda maupun penerima yang tidak sesuai peruntukan.
"Dananya sudah saya teken minggu lalu. Sudah saya serahkan ke Dinas Pendidikan. Jadi, tinggal dikucurkan ke siswa," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.