"Penjara dan denda justru semakin menghancurkan fondasi keluarga tersebut. Bukankah tujuan utama semestinya adalah mengutuhkan keluarga tersebut kembali dan mengefektifkan peran orangtua?" ujar Reza Indragiri Amriel kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2015) pagi.
Meski pola asuh pada anak-anak itu tergolong salah, orangtua tersebut tidak serta-merta ditindak sebagai pelaku kejahatan. Menurut Reza, hal itu terjadi karena kurang pahamnya mereka untuk berperan efektif sebagai orangtua biologis.
Terapi keluarga, parenting course, dan sejenisnya bisa menjadi langkah yang diprioritaskan untuk mengedukasi wawasan orangtua itu agar tidak salah lagi mengasuh anak-anaknya.
"Memang ada pasal yang memungkinkan pencabutan kuasa asuh. Tapi, sekali lagi, kalimatnya jangan berhenti sampai di situ, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) juga perlu meninjau opsi lain agar kepentingan anak bisa lebih terpenuhi," kata dosen psikologi forensik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Universitas Indonesia itu.
Reza menambahkan, selain menyuruh orangtua menjalani edukasi pengasuhan anak, pemerintah juga sebaiknya mengawasi penyelesaian kasus tersebut agar anak yang menjadi korban tidak telantar kembali.
"Negara menyupervisi proses edukasi tersebut. Jika orangtua kembali abai, penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. Begitu sepantasnya terobosan hukum terhadap orangtua yang menelantarkan anak-anaknya di Cibubur," ujar Reza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.