Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehati-hatian Menangani Kasus Lima Anak Telantar

Kompas.com - 18/05/2015, 09:05 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan banyak pertimbangan sebelum memutuskan sesuatu dalam kasus lima anak telantar di Cibubur. Pihak kepolisian juga belum menetapkan tersangka pada kasus penelantaran lima anak UP alias T (45) dan N (42), sebelum mendapatkan masukan dari psikolog dan tim ahli lainnya.

"Kita punya banyak pertimbangan. Kalau ditetapkan tersangka, kita juga pikirkan bagaimana masa depan anak-anak ini karena bagaimana pun mereka masih punya keterikatan dengan orangtua kandung mereka," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda, Minggu (17/5/2015).

Erlinda menceritakan, selama berada di rumah aman, L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4) masih suka mencari orangtuanya. Mereka pun belum diberi tahu soal kondisi orangtuanya yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Informasi tersebut dianggap bisa mengganggu proses pemulihan mereka.

"Yang kecil, anak perempuan, nyari mamanya terus. Dia bilang 'mama ke mana, mama datang enggak ke sini'," kata Erlinda.

Kakak-kakak DN, terutama yang paling besar, si kembar L dan C, disebut sudah bisa tertawa dan bercanda setelah sebelumnya sempat mengalami beberapa trauma. Begitu juga dengan AD yang sebelumnya diberitakan paling sering mengalami perlakuan salah dari kedua orangtuanya.

Lima anak itu dikatakan Erlinda pernah takut terhadap sorot lampu yang terlalu terang. Hal itu diduga berawal saat mereka dibawa dari rumahnya ke rumah aman, Kamis (14/5/2015) pagi. Kejadian yang tiba-tiba bersamaan dengan ramainya awak media yang membawa kamera dianggap sebagai penyebab ketakutan lima anak terhadap lampu.

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto menjelaskan, ada tiga kasus berbeda dalam peristiwa penelantaran anak ini. Kasus tersebut adalah kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, dan narkoba. Tiga kasus ini tidak bisa dilihat sebagai satu kesatuan, sehingga secara bersamaan, ketiganya harus tetap diproses.

"Kita masih tunggu hasil uji lab yang menegaskan bukti konsumsi narkoba. Kalau terbukti jadi pengguna, berarti pilihannya akan direhabilitasi. Tapi saat rehab, proses hukum kasus lain tetap berjalan," ujar Heru.

Heru menambahkan, yang akan menentukan berapa besar dan apa bentuk hukuman untuk kedua orangtua itu tetap di pengadilan. Namun, bisa jadi ada beberapa hal yang meringankan dengan pertimbangan mereka masih memiliki lima anak. Terlebih, dari KPAI, menganjurkan lima anak itu harus diasuh secara bersamaan, tidak boleh dipisah.

"Polisi berkoordinasi dengan KPAI supaya tetap memberikan efek jera tapi tidak mengorbankan kebutuhan anak," ujar Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com