Menurut Afdal, Astrid dan Krisna telah memberikan penuturan yang tidak senonoh terhadap Devi di media. Sehingga, hal itu menyebabkan kliennya itu terganggu secara psikis.
"Kami ingin memberikan pembelajaran bahwa hati-hati atas setiap ucapan. Ada konsekuensi. Itu yang ingin kami sampaikan," ujar dia.
Menurut dia, meskipun tidak ada kata-kata menghujat, tetapi pernyataan Astrid terlalu jauh dan menyerang kehormatan Devi.
Sebelumnya, Astrid pernah menyebut Devi melontarkan kata-kata tidak pantas yang membuat Krisna muak. Selain itu, Devi juga dituduh akan bunuh diri bila tidak dinikahi oleh Krisna.
"Sebaliknya kalimat tidak pantas diarahkan kepada Devi. Tidak benar Devi mengeluarkan kata-kata tidak pantas sehingga Krisna muak," tandas Afdal.
Devi pun melaporkan Astrid dan Krisna ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1947/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM. Perkaranya adalah fitnah dan pencemaran nama naik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Sebelumnya ia juga membuat laporan bernomor LP/1946/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM.
Laporan itu menyatakan Krisna sebagai terlapor dengan tuduhan penelantaran dalam rumah tangga yang mengacu pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.