Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji mengatakan, seharusnya rusun itu diperuntukkan bagi warga relokasi penggusuran kolong tol Penjagalan-Penjaringan serta warga korban kebakaran Kapuk yang memiliki KTP DKI.
"Makanya ini kami benahi, kami lakukan pendataan kepada semua penghuni lagi. Kemarin kan sudah dievaluasi di Rusun Marunda, semuanya bertahap," kata Ika, saat ditemui wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (14/6/2015).
Pihaknya menargetkan, pendataan penghuni sudah rampung setelah Hari Raya Idul Fitri. Ia mengatakan, penghuni tidak bisa memindahtangankan unit rusun yang tersedia.
Apabila penghuni sudah memiliki tempat tinggal yang lebih layak, maka ia wajib menyerahkan kembali unit rusun kepada Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Utara. Penghuni tidak bisa menyewakan bahkan memperjualbelikan unit rusun yang ditinggalkan kepada pihak lain.
"Ini kan inkubator. Jadi unit rusun yang ditinggal diberikan kepada warga lain terkena dampak penggusuran atau bencana, yang lebih membutuhkan," kata mantan Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara itu.
Status asal domisili penghuni Rusunawa Kapuk Muara diketahui setelah jajaran Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakut menggelar operasi pembinaan administrasi kependudukan (Biduk) di rusun tersebut. Saat memperlihatkan KTP yang dimiliki, beberapa domisili warga memang tercatat berasal dari Bagansiapiapi, Riau.
Beberapa warga mengaku telah menempati rusun tersebut sejak lama. Namun, ada juga warga yang baru pindah dan menetap di sana.
"Kalau saya, awalnya ikut kakak. Tapi setelah kakak saya pindah, saya yang nerusin," ungkap salah satu warga Blok A lantai III, Candra (21). Bahkan ada warga yang mengaku membeli langsung unit rusun melalui kerabatnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.