Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Bawa Andika Kangen Band sebagai Saksi ke Polda Metro

Kompas.com - 15/06/2015, 16:12 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Cynthiara Alona membawa Andika Kangen Band sebagai saksi atas laporannya di Polda Metro Jaya, Senin (15/6/2015). Kasus yang dilaporkan Alona ialah berkaitan dengan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang dilakukan EF beberapa waktu lalu di salah satu studio stasiun televisi swasta.

"Karena kemarin ada acara bareng dengan Kak Al (Cynthiara Alona), terus dimintai keterangan saksi," kata Andika di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Andika bersama dua orang lainnya dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa yang dialami Alona. Andika menyebut saat itu memang terjadi penghinaan oleh EF kepada Alona.

"Saya mendengar saat ditelepon ada oknum EF. Terus saya kan belum kenal dengan Al. Aku pulang dan ganti baju. Nah pas di sana ada ibu mendobrak pintu, ada ribut lagi. Jadi, karena aku enggak kenal, aku enggak mau ikut campur. Saya melanjutkan dan meneruskan apa yang masuk logika," kata Andika.

Sementara itu, Alona juga membenarkan bahwa dia baru kenal dengan Andika. Namun, untuk kepentingan kasus, Alona meminta Andika untuk menjadi saksi.

"Saya mau melanjutkan kasus hukum, kemudian saya bilang ke dia (Andika), terus dia bilang mau dukung orang yang terzalimi," kata Alona di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Alona mengaku mendapat penghinaan atau pencemaran nama baik dari EF pada salah satu acara stasiun televisi swasta.

Saat itu, Alona menyebut dia hendak membongkar rahasia dari salah seorang artis yang juga sahabatnya Vicky Prasetyo.

Namun, karena merasa tidak senang, EF kemudian melontarkan kata-kata kasar kepada Alona. Hal itu kemudian berlanjut hingga ke ruang rias.

Cynthiara Alona melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2015. Dalam tanda bukti laporan TBL/2079/V/2015/PMJ/DITRESKRIMUM, tercantum laporan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com