"Tugas polantas (polisi lalu lintas) mengatur lalu lintas di Jakarta sudah sangat berat, apalagi untuk penegakan hukum secara manual, itu berat," kata Condro dalam dialog publik tentang ERP di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Hal ini juga terkait dengan kebiasaan sebagian pengguna jalan yang tidak taat aturan lalu lintas. Bagai fenomena ayam dan telur, kemacetan dan ketidakdisiplinan pengguna jalan sama-sama berhubungan sebab akibat.
Saat macet, pengguna jalan cenderung melanggar aturan lalu lintas. Melanggar aturan lalu lintas juga berpotensi menyebabkan kemacetan.
Sementara itu, upaya untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi penggunaan kendaraan dan penegakan hukum selama ini masih dilakukan secara manual, misalnya kebijakan 3 in 1 di sejumlah jalan protokol di Jakarta. Karena pengawasannya masih manual, banyak kendaraan yang lolos. Sebab, tugas polisi tidak hanya mengawasi penumpang setiap mobil, tetapi juga mengatur lalu lintas.
Untuk itu, menurut Condro, dibutuhkan sebuah sistem elektronik guna mengatasi hal tersebut. Namun, sebelumnya, pendataan kendaraan melalui electronic registration identification (ERI) perlu dirampungkan.
"Sejauh ini, untuk pendataannya dilakukan di tingkat provinsi, baru nanti akan dikembangkan secara nasional," ujar dia.
ERI dibutuhkan supaya kendaraan yang melewati daerah ERP bisa teridentifikasi oleh sensor. Sebab, kendaraan yang sudah terdaftar melalui ERI dipasangi on board unit (OBU) yang mampu dideteksi kamera sensor di mesin ERP.
Nantinya, kata Condro, data kendaraan dalam ERI juga bisa digunakan untuk implementasi electronic law enforcement (ELE) atau tilang elektronik.
Sementara itu, Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Miyanto mengakui, polisi siap untuk mengimplementasikan ERP di Jakarta. Namun, data kendaraan yang dimiliki Samsat Polda Metro perlu disinkronisasikan terlebih dahulu dengan data Pemerintah Provinsi DKI.
"Data yang ada di polisi dan di Pemda ada perbedaan, maka harus disamakan dulu, saat ini masih proses," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.